PENDIRIAN PERUSAHAAN DAGANG DI INDONESIA

 

PERUSAHAAN DAGANG: IMPOR & EKSPOR BARANG


Dalam hal investor asing ingin mengimpor atau mengekspor barang ke atau dari Indonesia, mereka harus mendirikan jenis perusahaan perdagangan khusus yang memungkinkan mereka melakukan kegiatan tersebut. 
Untuk memilih klasifikasi bisnis yang tepat, penting untuk memahami aktivitas bisnis perusahaan yang tepat. Tergantung pada klasifikasi bisnis, pembatasan investasi mungkin berlaku, atau izin operasional tambahan mungkin diperlukan.

Dalam artikel ini kita akan membahas tiga jenis utama perusahaan yang melakukan aktivitas perdagangan dalam aktivitas sehari-hari mereka di Indonesia:

  1. Perusahaan distributor. Perusahaan perdagangan jenis ini akan mengimpor barang ke Indonesia dan menjualnya di pasar Indonesia
  2. Perusahaan ekspor. Perusahaan ekspor akan mengekspor barang atau komoditas Indonesia ke luar negeri.
  3. Perusahaan industri. Perusahaan industri akan dapat mengimpor bahan baku ke Indonesia dan/atau mengekspor produk akhir ke luar negeri

PERSYARATAN PENDIRIAN UMUM UNTUK INVESTASI ASING PERUSAHAAN PERDAGANGAN

Pemerintah Indonesia telah menetapkan seperangkat persyaratan pendirian umum yang berlaku untuk semua perusahaan penanaman modal asing di Indonesia:

  1. Modal saham disetor minimal. Modal saham minimal pada perusahaan milik asing (PMA) adalah 2,5 miliar rupiah. Namun, persyaratan ini hanyalah persyaratan administratif. Oleh karena itu, pada saat penulisan ini, pemerintah tidak mewajibkan jumlah ini untuk benar-benar disetorkan ke rekening bank perusahaan.
  2. Jumlah investasi wajib. Otoritas Penanaman Modal Indonesia ( BKPM ) mewajibkan perusahaan milik asing (PMA) untuk berinvestasi setidaknya 10 miliar dalam perekonomian Indonesia dan melaporkan kemajuan melalui laporan investasi triwulanan (LKPM). Jumlah investasi tidak termasuk investasi oleh perusahaan di tanah dan bangunan.

PERUSAHAAN PERDAGANGAN DISTRIBUTOR

Dilihat dari https://jasapendirian.co.id Jenis perusahaan dagang yang paling umum adalah perusahaan distributor. Perusahaan distributor dapat mengimpor semua jenis barang ke Indonesia, namun tunduk pada dua batasan utama:

Pertama, adanya pembatasan pemegang saham asing, dimana pemegang saham asing hanya dapat menguasai persentase tertentu dari saham Per daftar negatif investasi, asing hanya dapat memiliki 67% saham di perusahaan. Orang asing dapat berupa perorangan asing atau perusahaan asing. Sisanya 33% saham harus dimiliki sepenuhnya oleh perusahaan Indonesia atau perorangan Indonesia.

Kedua, adanya pembatasan distribusi , dimana perusahaan dagang hanya dapat bergerak dalam partai besar. Perusahaan tidak diperbolehkan menjual langsung ke konsumen akhir. Oleh karena itu, penjualan ke konsumen akhir hanya dapat dilakukan oleh perusahaan lokal. Akibatnya, perusahaan distributor asing harus menjalin kerja sama dengan perusahaan lokal jika ingin menjual ke konsumen akhir.

Baik persyaratan untuk menunjuk pemegang saham lokal maupun untuk melakukan kerjasama dengan perusahaan lokal menambah risiko bisnis investor asing. Adalah penting bahwa investor asing menunjuk pemegang saham terpercaya dan bekerja sama dengan perusahaan distributor lokal yang dapat diandalkan. Firma Hukum PNB menyediakan layanan pemegang saham nominee untuk investor asing, di mana kami akan menunjuk salah satu perusahaan yang kami kendalikan sepenuhnya sebagai pemegang saham di perusahaan distributor. Dengan menggunakan opsi ini, investor memiliki kendali penuh atas perusahaan dan mereka memiliki jaminan bahwa tidak akan ada perselisihan pemegang saham di masa depan.

EKSPOR HANYA PERUSAHAAN

Dalam hal perusahaan dagang di Indonesia hanya terlibat dalam ekspor barang atau komoditas dari Indonesia, investor asing dapat mendirikan perusahaan distributor yang kegiatan usahanya hanya fokus pada ekspor. Jenis perusahaan ini memiliki batasan yang lebih sedikit, dan memungkinkan kepemilikan saham asing 100%.

Karena kegiatan perusahaan berfokus pada ekspor barang atau komoditas, maka perusahaan tidak dapat menjual barangnya ke pasar Indonesia.

PERUSAHAAN INDUSTRI

Pendirian perusahaan industri seringkali lebih kompleks, karena alasan berikut:

  • Izin operasi . Perusahaan industri memerlukan izin operasi khusus dari kementerian terkait. Jenis izin operasi tergantung pada jenis industri dan proses produksi
  • Izin tanah dan bangunan . Perusahaan industri membutuhkan pabrik yang memiliki izin tanah dan bangunan yang dipersyaratkan. Persyaratan pemrosesan lisensi ini diatur oleh otoritas lokal.
  • Izin lingkungan . Sebelum perusahaan industri dapat mulai beroperasi, harus memiliki izin lingkungan. Jenis izin lingkungan tergantung pada luas lahan pabrik.

Dalam kebanyakan kasus, saham perusahaan Industri dapat 100% dimiliki oleh pemegang saham asing.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ingin Masuk Polri Takut Bayar Ratusan Juta, Ini Penjelasan Polwan Ternyata Gratis

5 Alasan untuk Memesan Liburan Menit Terakhir Musim Panas Ini

Mengembangkan Ide Bisnis Berbasis Rumah