Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2021

HUKUM ISLAM UNTUK BAYI BARU LAHIR >> 4. AQIQAH

Gambar
HUKUM ISLAM UNTUK BAYI BARU LAHIR 4. AQIQAH Aqiqah mengacu pada hewan yang disembelih sebagai pengorbanan untuk anak yang baru lahir. Dinamakan demikian karena leher hewan itu dipotong saat dikorbankan. Menurut mayoritas ulama, menawarkan aqiqah adalah wajib bagi mereka yang mampu. Ada banyak hadits yang memerintahkan orang-orang beriman untuk melakukan aqiqah, dia (SAW) melakukannya sendiri untuk cucunya al-Hasan dan al-Husain. Jika aqiqah tidak disembelih pada salah satu dari tiga kurma ini karena alasan yang sah, maka harus disembelih sesegera mungkin setelah itu. Alasan yang sah antara lain: tidak dapat menemukan hewan, lupa, kebodohan, kemiskinan dll. Dengan sengaja mengabaikan untuk menyembelih aqiqah pada hari-hari tertentu adalah dosa yang membutuhkan taubat. Perlu dicatat bahwa tanggal yang ditentukan adalah untuk penyembelihan yang sebenarnya, bukan untuk memasak, makan, dll. Dibolehkan bagi orang dewasa untuk melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri jika itu tidak dilakukan u