Keuntungan Membuka Perusahaan di Indonesia di Bidang E-commerce

Penandatanganan elektronik dirancang mulai dari saat pembelian, pemeriksaan, dan pengiriman. Oleh karena itu, ketersediaan informasi yang benar dan akurat tentang konsumen dan perusahaan dalam e-commerce merupakan syarat mutlak. Untuk membuka perusahaan di Indonesia harus mengikuti semua prosedur yang telah ditentukan oleh pemerintah Indonesia.
Keuntungan dalam E-commerce
e-commerce menawarkan Banyak keuntungan yang sulit atau tidak dapat diperoleh melalui transaksi konvensional. Keuntungan menggunakan e-commerce dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu keuntungan bagi pedagang dan keuntungan bagi pembeli. Keuntungan bagi trader antara lain:
- Perluas jangkauan (global reach). Jika sebelumnya pedagang hanya memiliki toko fisik, maka transaksi penjualan dibatasi oleh wilayah geografis yang dapat diakses. Dengan munculnya E-Commerce, yaitu e-commerce di perangkat seluler, telah menyelesaikan batasan geografis apa pun.
- Meminimalkan biaya operasional. Komunikasi antara pedagang dan pembeli melalui internet dapat menghemat biaya kertas dan telepon, tidak perlu menyiapkan ruang outlet, staf operasional yang besar, gudang yang besar dan sebagainya;
- Mempersingkat siklus produk dan manajemen pemasok. Perusahaan dapat memesan bahan baku atau produk pemasok secara langsung ketika ada pesanan, sehingga barang lebih cepat keluar dan tidak memerlukan gudang yang besar untuk menyimpan produk tersebut;
- Waktu operasi tidak terbatas. Bisnis melalui internet dapat dilakukan selama berjam-jam per hari, 7 hari per minggu;
- Pelayanan kepada pelanggan lebih baik. Karena komunikasi dilakukan melalui jaringan internet, pelanggan dapat menyampaikan kebutuhan dan keluhan secara langsung sehingga perusahaan dapat meningkatkan pelayanannya.
- Mengurangi penggunaan kertas dalam berbagai kegiatan mulai dari tahap desain, produksi, pengepakan, pengiriman, distribusi hingga pemasaran.
- Sejak terbitnya Perpres nomor 44 tahun 2016, Investor Asing Kini Bisa Membuka Bisnis E-Commerce dengan Kepemilikan Penuh 100 Persen untuk Asing. Kondisi Ini Membuka Peluang Bisnis E-Commerce Berkembang Sepenuhnya di Indonesia.
Pembatasan E-Commerce Perusahaan
Ada berbagai pembatasan pada perusahaan E-commerce di Indonesia. Ada juga prosedur pembukaan perusahaan di Indonesia . Berikut adalah contoh bisnis e-commerce yang dapat dimiliki oleh seratus persen kepemilikan asing:
- Situs web untuk pemesanan yang memungkinkan pengguna memesan layanan (hotel atau restoran).
- Portal web yang mempublikasikan konten seperti artikel, audio, dan video tetapi konten tersebut disediakan atau dibuat oleh pengguna atau pengunjung.
- Situs web jual beli situs web yang memungkinkan penjual untuk memungkinkan penjual dan pembeli bertemu.
- 2. Di bawah ini adalah jenis-jenis bisnis E-commerce yang tidak dapat dimiliki oleh asing 100% (maksimal 49% kepemilikan asing).
- Menerbitkan konten yang dibuat oleh perusahaan: situs yang menerbitkan dan juga membuat konten, dalam bentuk tertulis, audio, atau video, tetapi konten tersebut dibuat oleh perusahaan itu sendiri.
- Situs web jual beli situs web yang memungkinkan penjual mengiklankan produk atau layanan mereka.
- Layanan distribusi situs web yang memungkinkan perusahaan menyediakan layanan untuk menyampaikan konten.
Regulasi untuk Bisnis E-Commerce
Pembukaan perusahaan di Indonesia memiliki semua persyaratan. Begitu pula dalam hal jumlah modal. Anda tetap bisa membuka usaha di Indonesia dengan modal kurang dari 100 miliar rupiah berdasarkan peraturan usaha mikro, kecil dan menengah yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013. Namun, kepemilikan asing hanya bisa mencapai maksimal 49 persen. Berikut penjelasannya:
- Mikro, Investasi kurang dari 50 juta rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan, dengan pendapatan 300 juta rupiah per tahun.
- Usaha Menengah, Investasi 500 juta rupiah sampai dengan 10 milyar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan, dengan pendapatan dari 2,5 milyar rupiah sampai dengan 50 milyar rupiah per tahun.
- Usaha Kecil, Investasi mulai dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan, dengan penghasilan mulai Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar per tahun.
Membangun Bisnis E-Commerce di Indonesia
Berikut adalah langkah-langkah hukum untuk membangun bisnis E-commerce di Indonesia, baik itu usaha besar, mikro, kecil dan menengah:
- Daftarkan Perusahaan Anda. Dalam proses ini, Anda perlu mendapatkan akta pendirian dan berkonsultasi dengan notaris. Kemudian notaris akan membantu Anda untuk mengecek ketersediaan nama perusahaan Anda dengan mengakses data di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kemudian, notaris akan memberikan beberapa dokumen yang diperlukan untuk pemrosesan lebih lanjut dari pendaftaran perusahaan.
- Mendapatkan Surat Keterangan Domisili. Surat keterangan domisili dapat diperoleh di pemerintah daerah tempat usaha Anda berada.
- Mendapatkan Nomor Pajak. Surat domisili juga berguna sebagai dokumen persyaratan pembuatan kartu pajak. Anda akan mendapatkan NPWP dan kartu pajak dari kantor pajak setempat.
- Kirim Aplikasi Online ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pengajuan aplikasi ini dilakukan secara online dan berguna untuk pendaftaran perusahaan Anda ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Anda harus mengajukan aplikasi dengan semua dokumen yang disebutkan sebelumnya, ditambah laporan mutasi bank dan laporan transaksi Anda.
- Dapatkan SIUP dan TDP. SIUP adalah izin usaha tetap sedangkan TDP adalah daftar perusahaan yang menyatakan bahwa usaha Anda telah terdaftar secara resmi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah Anda mengirimkan semua persyaratan dan dokumen, Anda bisa mendapatkan keduanya di kantor layanan satu atap di wilayah tersebut.
- Pendaftaran ke Dinas Tenaga Kerja. Ini hanya dilakukan jika bisnis Anda memiliki lebih dari 10 staf atau memiliki pekerja dengan gaji minimal 1 juta IRD. Dengan mendaftarkan perusahaan Anda ke Departemen Tenaga Kerja, Anda memiliki kewajiban tertentu untuk memasukkan pekerja Anda ke dalam beberapa asuransi kesehatan dan asuransi pekerjaan.
- Menyiapkan Bisnis E-Commerce Anda Secara Legal. Setelah semua persyaratan hukum diselesaikan, Anda sekarang dapat mulai menyiapkan bisnis E-niaga Anda secara legal. Anda harus mengikuti semua aturan untuk membuka perusahaan di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar